" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum kuis hadiah dan kontestan < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " afwan , langsung saja ustadz tanya saya : " , " 1 . saya mau tanya hukum acara kuis seperti kuis superdeal di salah satu stasiun tv swasta , masuk syubhat , mubah , atau haram hadiah dari acara sebut ? " , " 2 . juga bagaimana dengan para serta yang saya lihat banyak orang islam yang ikut serta di dalam bila acara itu syubhat atau malah haram hukum ? " , " 3 . sebab kalo lihat kok jadi seperti undi nasib dengan anak panah ( maaf kalo salah ) , dan ada yang dapat asal tidak pakai modal dan tidak rugi orang lain bukan judi , nah batas buat yang masuk judi itu apa saja ? " , " jazakallah . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 21 february 2013 00 : 28  " , "  6 . 667 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " afwan , langsung saja ustadz tanya saya : " , " 1 . saya mau tanya hukum acara kuis seperti kuis superdeal di salah satu stasiun tv swasta , masuk syubhat , mubah , atau haram hadiah dari acara sebut ? " , " 2 . juga bagaimana dengan para serta yang saya lihat banyak orang islam yang ikut serta di dalam bila acara itu syubhat atau malah haram hukum ? " , " 3 . sebab kalo lihat kok jadi seperti undi nasib dengan anak panah ( maaf kalo salah ) , dan ada yang dapat asal tidak pakai modal dan tidak rugi orang lain bukan judi , nah batas buat yang masuk judi itu apa saja ? " , " jazakallah . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " . " , " n " , " tidak semua kuis itu haram dan juga tidak semua undi itu haram . yang haram hanya apabila ada unsur judi , di mana syarat - syarat buah judi jadi . " , " sedang kuis dan undi yang tidak penuh syarat judi di dalam , tidak haram . bahkan rasulullah saw seringkali undi para isterinya untuk ikut dalam peperangan . padahal dengan undi itu , nasib mereka seperti sedang judi . akan tetapi karena syarat jadi judi tidak cukup , undi itu buka judi . " , " di antara syarat jadi judi adalah : " , " 1 . yang judi adalah sesuatu yang sifat harta atau nila harta . baik upa uang atau pun benda - benda lain . sedang bila yang undi tidak ada kait dengan masalah harta dan uang , maka bukan masuk judi . " , " 2 . para serta undi itu harus setor jumlah harta . baik sifat langsung atau tidak langsung . " , " yang maksud dengan setor harta cara langsung seperti umum orang main judi , di mana masing - masing keluar uang taruh letak di atas meja . siapa yang keluar bagai menang dalam main , maka dia hak atas uang yang kumpul dari para serta judi . " , " sedang setor uang cara tidak langsung adalah masing - masing serta tidak perlu keluar uang lebih dahulu . tapi siapa yang kalah dalam suatu main , akan hukum untuk keluar uang buat main lain . misal yang paling sederhana adalah latih main badminton yang tidak pakai duit . tetapi siapa yang kalah harus traktir yang menang . " , " uang yang guna untuk traktir itu benar adalah uang pasang / uang taruh , tetapi tidak keluar atau lihat lebih dahulu . tetapi dua tetap sama saja , sama - sama judi yang haram . " , " tetapi kalau serta tidak harus keluar uang , baik di awal atau di akhir , maka tidak masuk judi . misal orang ayah tantang anak , kalau anak bisa hafal juz ' amma , akan beli sepeda . lalu anak hasil hafal , maka ayah keluar uang untuk beli sepeda . praktek ini meski agak mirip dengan judi , tapi bukan judi . sebab yang keluar uang taruh bukan dua belah pihak , lain hanya satu pihak saja . dan yang begini hukum boleh . " , " anda si anak tidak hasil hafal , dia kalah dengan cara tidak dapat apa - apa . tapi tidak ada wajib bagi untuk keluar harta tentu . anda di dalam sepakat antara ayah dan anak itu ada tentu bahwa kalau hasil si anak beli sepeda , tapi kalau tidak hasil si anak harus bayar uang tentu , maka praktek itu adalah judi . meski yang lomba masalah hafal al - quran . " , " berangkat dari tentu ini , anda di dalam satu kelompok aji ada tentu untuk hafal quran , kalau ada yang tidak hafal hukum denda , maka benar sudah sangat dekat dengan judi . yaitu apabila uang denda itu kembali kepada semua serta gaji , misal untuk beli makan dan jenis . praktek ini sama saja mereka taruh , yang kalau harus bayar kepada serta lain . tetapi anda uang denda itu tidak kembali kepada serta lain , tentu bukan masuk judi . " , " karena itu untuk aman , baik hukum dengan bayar denda baik jauh , kecuali kait dengan langgar hukum negara . sedang langgar kecil dan yang kait dengan disiplin , baik guna hukum yang tidak kait dengan harta / materi . "
